BENGKALIS-Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) mengaharapkan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dalam menjalankan roda pemerintahan bersama perangkat desa.
Harapan itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bengkalis, Ismail, Rabu ( 22/3/2017) BPD sudah ada tupoksi sendiri dan sifatnya pengawasan terhadap pemerimtahan desa, terkait pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, pelayanan, serta pengelolaan dan pemanfaatan anggaran di desa secara rutin.
“BPD bersama Kepala Desa (Kades) Dalam menjalankan roda pemerintahan harus saling terbuka dan koordinasi, bukan mencari kesalahan atau hal lainnya yang bisa mengganggu jalannya roda pemerintahan desa,” kata Ismail.
Apa bila ada persoalan Kata Ismail, Seabaiknya dimusyawarahkan terlebih dahulu, dan mendapatkan solusi dari penyelesaian terhadap sebuah persoalan yang ada.
Selain fungsi pengawasan yang disandang oleh BPD terhadap pengelolaan dan pemanfaatan anggaran pemerintah desa, harus diketahui oleh publik dan dipertanggungjawabkan secara terbuka oleh pemerintah desa atas permintaan BPD.
"Sumber dana serta pemanfaatan dana tersebut harus diinformasikan secara terbuka dihadapan publik, agar azas transparansi seperti yang diharapkan oleh pemerintah saat ini dapat tercapai," pinta Ismail.